Bekasimedia – Labor Institute Indonesia atau Institute
Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan berpendapat
bahwa Pemerintah harus dapat mencegah “kegaduhan”
sebagai akibat dari peluncuran PAKET EKONOMI Jilid 4.
Alasannya paket ini ditengarai berisikan Sektor
Ketenagakerjaan, terutama tentang soal formula upah
minimum dan izin-izin ketenagakerjaan. Apabila terjadi
deregulasi Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun
2003 dan UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,
sebagai konsekuensi dari Paket Ekonomi Jilid 4 ini ditengarai
akan membuat “Kegaduhan” dalam hubungan industrial.
Formulasi Pengupahan yang saat ini sedang digodok dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang
terkesan dipaksakan dapat membuat kondisi hubungan
industrial semakin tidak kondusif.
Karena lebih kurang 80 persen konflik hubungan industrial
yang terjadi saat ini disebabkan karena pertentangan upah.
Seharusnya pemerintah dalam mempersiapkan draft RPP
Pengupahan tersebut melibatkan para stake holder, yang
dalam ini serikat – serikat pekerja dan assosiasi pengusaha.
Karena yang terjadi saat ini RPP Pengupahan disosialisasikan
kepada para pemangku kepentingan khususnya kepada
serikat pekerja ketika sudah jadi draft.
Beberapa klausal draft Pengupahan yang dikrtisi oleh serikat
pekerja seperti masa kenaikan komponen Kebutuhan hidup
layak (KHL) setiap 5 tahun, kenaikan upah hanya berdasarkan
pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan tidak
memperhatikan daya beli dan produktifitas.
Diharapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 4 ini dorong
penerapan Upah layak para pekerja guna memenuhi
kebutuhan hidup layak. Hidup Layak adalah Pemenuhan
kebutuhan hidup sehari – hari pekerja dan keluarganya
minimum membutuhkan 3000 kalori perhari.
Labor Institute Indonesia mengingatkan bahwa pemenuhan
kebutuhan kehidupan layak para pekerja dan keluarga
didaerah – daerah industri masih memprihatinkan.
Pemerintah disarankan untuk mempercepat realisasi
penyediaan rumah susun murah untuk buruh dan cakupan
distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) untuk kalangan buruh dan keluarganya
segera diperluas.
Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan janji Jokowi –
Jusuf Kalla ketika musim kampanye Pilpres yang mengusung
trilogi Tri- layak bagi kaum Pekerja di Indonesia, yaitu ; Upah
Layak, Hidup Layak dan Kerja Layak. (*/eas)
The post RPP Pengupahan Bisa Picu Kemarahan Buruh Pada Jokowi appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta