Bekasimedia- Komisi D DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan, serta tiga RS Swasta bermasalah karena penggunaan vaksin palsu pada Rabu (27/7).
Komisi D menyayangkan kasus beredarnya vaksin palsu yang menyeret nama 3 RS Swasta di Bekasi karena, menurut Komisi D, hal tersebut seharusnya tidak terjadi jika fungsi pengawasan dari Dinkes dibantu BPOM bisa lebih optimal dan masif.
Mengawali rapat dengar pendapat, Komisi D sempat menyinggung kembali poin-poin Permenkes RI tentang regulasi pengawasan obat antara lain:
1. Permenkes RI. No. 50/2014
Pengawasan Obat di RS
2. Permenkes RI. No. 35/2014
Pengawasan Obat di Apotik
3. Permenkes RI. NO. 30/2014
Pengawasan Obat di Puskesmas
Mengacu kepada Permenkes tersebut maka pelayanan kefarmasian meliputi pengadaan, penyimpanan, pelayanan, penyerahan dan ketersediaan obat. Sementara pengawasan obat menjadi domain Kemenkes RI secara berjenjang Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota/kabupaten.
“Keberadaan 3 Permenkes tersebut dirasakan ibarat jeruk makan jeruk. Karena bagaimana bisa objektif bila wasit ikut main dan pemain merangkap wasit?” kata Daddy Kusradi, sekretaris Komisi D DPRD.
Pihaknya menyayangkan keberadaan BPOM seperti tidak mempunyai andil sama sekali akan hal ini.
“Lembaga di luar Kemenkes seperti BPOM yang tupoksinya sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan seolah dimandulkan tupoksinya, hanya sebagai penonton atau pelengkap penderita,” imbuhnya.
Kenyataan ini pun akhirnya baru disadari setelah beredarnya vaksin imunisasi palsu, secara nasional umumnya, dan di Jabodetabek khususnya yang sudah diumumkan oleh Kemenkes RI.
“Sehingga kita bisa katakan kesalahan ada pada Kemenkes secara berjenjang, yang tidak kuat menjalankan fungsi pengawasannya,” lanjutnya.
Sementara, imbuh dia, BPOM dan UPTD terkait juga turut andil dalam hal ini.
“Sementara kesalahan BPOM dan UPTD POM di Kota/Kabupaten antara lain: pertama tidak secara masif dan terbuka mensosialisasikan distributor resmi yang ditunjuk oleh PBF (pabrik besar farmasi), kedua, gagal membendung distributor abal-abal masuk langsung ke Apotek/RS/Puskesmas/klinik, bahkan pada dokter yang sedang praktik di RS/Puskesmas/Klinik tersebut.” jelas Daddy kemudian.
Dengan demikian, melihat permasalahan ini, Komisi D DPRD mengusulkan penerbitan Kepwal/Perwal regulasi obat serta Perda Inisiatif Regulasi Obat juga membentuk Satgas Vaksin Imunisasi Palsu. (dns)
The post Komisi D Sayangkan Minimnya Peran Dinkes dan BPOM Tangani Vaksin Palsu appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta